BULELENG ● Selama PS bekerja di LPD Anturan sebagai Kolektor, uang reward kavling tanah dibelanjakan untuk mencicil sebidang tanah seluas 175 M2 di Desa Anturan.
Silih berganti, pengurus LPD Anturan mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wita, Penyidik didatangi oleh salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.
Dalam penyampaiannya, sejak PS bekerja di LPD Anturan sebagai kolektor bahwa ia membenarkan telah menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp. 181.750.000, - (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam 5 (lima) kali pencairan. Namun PS menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dengan luas 175 M2 di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, (yang saat ini ia tempati) dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012.
PS menegaskan, uang yang digunakan untuk mencicil tersebut merupakan uang reward kavling tanah LPD Anturan. Adapun total harga tanah yang dibeli oleh PS adalah sebesar Rp. 185.000.000, - (seratus delapan puluh lima juta rupiah). Di hari sebelumnya, Rabu tanggal 27 Juli 2022 Penyidik pada Kejari Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan teman bisnis tersangka NAW, saksi tersebut seorang perempuan berparas cantik berusia sekitar 40 (empat puluh) tahun-an berinisial IAW.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dikarenakan penyidik menemukan aliran dana dari rekening LPD Anturan yang atas nama tersangka NAW ke rekening pribadi saksi tersebut (IAW). Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka NAW tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya serta ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang juga ditransfer dari rekening LPD Anturan. (Tim)