BULELENG - Pasca audensi oleh para perangkat Desa Adat Anturan yang berencana mengaktifkan kembali LPD Anturan, kali ini giliran Perwakilan Paguyuban Deposan LPD Anturan yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng (Selasa, 30 Agustua 2022) yang berjumlah 6 (enam) orang dengan maksud menanyakan terkait perkembangan dalam penanganan kasus Tipikor LPD Anturan oleh tersangka NAW, rencana pengaktifan kembali LPD Anturan serta perkembangan penanganan kasus pengancaman terhadap korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan oleh tersangka KS.
Humas Kejari Buleleng yang menerima audensi memberikan penjelasan kepada para audiens yaitu terkait perkembangan terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi pada LPD Anturan, saat ini penyidik sedang persiapan pemberkasan. Terkait pemanggilan saksi yang menguntungkan bagi tersangka sudah dilakukan panggilan untuk yang ketiga kalinya namun sampai dengan saat ini tidak datang / tidak memenuhi panggilan dari penyidik, oleh krena itu penyidik melanjutkan dengan pemberkasan Berkas Perkara.
Selain itu pihak Kejaksaan juga mendorong kepada Paguyuban deposan LPD Anturan untuk mendukung upaya dari Pengurus Desa Adat Anturan untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan, sehingga harapan para Deposan dan pemilik tabungan untuk mendapatkan kembali haknya (uangnya) dapat terealisasi dengan cepat. Pihak Kejaksaan telah memberikan saran kepada pengurus Desa Adat Anturan untuk berlaku adil dan transparan bagi para Deposan, dengan tidak membedakan deposan yang berasal dari Desa Anturan maupun deposan yang berasal dari Luar Desa, karena semuanya memiliki hak yang sama, dan juga disarankan tetap mengedepankan prinsip-pirinsip keterbukaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan kembali LPD Anturan.
Kemudian terkait kendala yang kemungkinan akan dihadapi LPD Anturan, yaitu dalam upaya menagih pihak kreditur yang tidak mengembalikan pinjamannya (dengan berbagai alasan), pihak pengurus LPD Anturan yang baru dapat memohonkan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mendapatkan pendampingan dalam penagihan kredit kepada para kreditur. Dimana nantinya Bidang Datun akan membuat MoU dengan pihak LPD Anturan dalam melakukan mediasi terkait penagihan ataupun restrukturisasi kredit. Saran tersebut sebagai salah satu pemecahan masalah yang nantinya bisa di diskusikan dalam Paruman Adat.
Pihak Paguyuban Deposan LPD Anturan sangat mengapresiasi masukan dan saran dari pihak Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dijadikan bahan diskusi guna mengaktifkan kembali roda usaha LPD Anturan. Pihak deposan juga sangat mengharapkan LPD Anturan segera aktif kembali.
Kemudian terkait tindak pidana umum (pengancaman) kepada Korlap Deposan LPD Anturan, pada tanggal 25 Agustus 2022 Penuntut Umum telah melimpahkan perkara pengancaman tersebut ke PN Singaraja dan diperkirakan pada awal bulan September ini yaitu tepatnya hari senin tanggal 05 September 2022 akan mulai dilaksanakan sidang perdana dengan acara pembacaan dakwaan di PN Singaraja. (Mga)