BULELENG - Karena kesalahpahaman membuat dua warga Banjar Dinas Yeh Biu Desa Patas berselisih paham yang akhirnya membuat kedua warga cekcok. Kejadian tersebut akhirnya melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Patas Aiptu Komang Artana turun tangan untuk dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.
Dua warga yang berselisih paham antara Kadek Purnawirawan, 25 tahun, Alamat Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, dengan AA. Ayu Putri, kelahiran 2010, alamat Banjar Dinas Yehbiu Desa Patas Kecamatan Gerokgak.
Dengan tindakan yang cepat Bhabinkamtibmas Desa Patas dengan mengajak aparat Desa setempat yaitu kelian banjar dinas Yeh Biu Kadek Rudi Hartawan dan I Wayan Surata yang mewakili tokoh adat, memanggil kedua belah pihak yang memiliki masalah untuk dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mupakat melalu Sipandu Beradat.
Penyelesaian permasalahan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pukul 17.00 wita dengan kesepakatan saling menyadari kesalahan masing-masing serta melalukan permintaan maaf.
Penyelesaian kesepakatan perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui pihak terkait yang tergabung dalam Sipandu Beradat.
Bhabinkamtibmas Desa Patas atas seijin Kapolsek Gerokgak Kompol Suaka, S.H., menyampaikan, sebisa mungkin setiap permasalahan yang ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah mupakat untuk jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak, dengan Sipandu Beradat yang didalamnya ada unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat Desa dan Tomas serta Toda, maka permasalahan yang disepakati kedua belah pihak akan dapat diselesaikan diluar proses hukum, ucapnya. (Mga)