BULELENG - Babinsa Koramil 1609-02/Kubutambahan Kodim 1609 /Buleleng Serka Gede Budiawan hadir dalam kegiatan rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022, bertempat di Ruang pertemuan Kantor Camat Kubutambahan Kabupaten Buleleng, Senin (3/10/2022).
Tujuan dari rapat itu, Pada tahun 2022 dan 2023, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik akan melaksanakan kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh wilayah Indonesia. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Fungsional Statistisi Muda Kabupaten Buleleng Drs. Gusti Bagus Asti Legawa beserta Tim, Camat Kubutambahan Drs . Made Suyasa , Msi, Danramil 1609-02/Kubutambahan Letda Inf Made Arsa, Kapolsek Kubutambahan yang di wakili oleh Kanit Samapta Ipda Ketut Suka, Ketua Forkom dan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan dan Bendesa Adat se-Kecamatan Kubutambahan.
Dalam kesempatan itu Sambutan Camat Kubutambahan, Selama dua tahun terakhir (2020-2021) masyarakat kita dibelenggu dengan kenyataan berat pada situasi pandemi Covid-19, keadaan tersebut menyebabkan perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan, "ujarnya.
" Dampak ini masih mungkin terus berlanjut hingga tahun 2022, sebagian dari penduduk jatuh pada kategori kesejahteraan yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan "Rendahnya akurasi data penerima program-program". Beberapa penyebab rendahnya akurasi data tersebut adalah data yang belum dimutakhirkan secara Berkala, Pemeringkatan kesejahteraan tidak dilakukan
pendidikan, Sistem rujukan tidak dijalankan dengan baik, Pendataan tidak inklusif, "tambahnya.
" Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu, Reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyelu-ruh bagi seluruh penduduk.Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga Negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana, ".
Baca juga:
Kenangan Terindah Peserta AKS TNI AD 2022
|
Di tambahkan lagi oleh Camat Kubutambahan Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk, berupa profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejah-teraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/Kelurahan, diharapkan sinergitas aparat terkait TNI, Polri, PolPP, Pecalang dan linmas. Dimohon untuk para Perbekel dan Kelian adat agar apabila mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak mohon antisipasinya agar tidak terjadi permasalahan permasalahan, ".
Pgs Danramil 1609-02/Kubutambahan dalam sambutannya Saya selaku Danramil Kubutambahan mengajak dan menghimbau kepada seluruh Perbekel dan Staf Desa, Kadus maupun Adat yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan untuk bekerjasama dan saling membahu dalam melengkapi data data warga masyarakat kita.Kami mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah terkait kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di wilayah Kecamatan Kubutambahan ini pada khususnya, "ujarnya.
Sambutan dari Kapolsek Kubutambahan yang di wakili oleh Kanit Samaria, Kami Polsek Kubutambahan bersama Bhabinkamtibmas mendukung sepenuhnya kegiatan ini, harapan saya saya dalam kegiatan Regsosek mungkin lebih baik mengajak atau melibatkan Kelian Dadia dalam penghimpunan data agar lebih maksimal, "katanya.
Di jabarkan oleh Fungsional Statistisi Muda Kabupaten Buleleng, Terdapat enam prasyarat dalam reformasi system perlindungan sosial prasyarat utamanya adalar registrasi transformasi data menuju sosial ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. Transformasi data. menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi, cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemuktahiran reguler, mudah di akses dan dapat dibagikan, "jelasnya.
" Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu yang tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah, dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan, akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten, ". (Mga)